Pemerintah Kota Surabaya melarang penggunaan petasan, kembang api, dan trompet, serta konvoi pada malam Tahun Baru.
Meski begitu, fasilitas umum, lokasi wisata, dan berbagai unit usaha, diizinkan menerima pengunjung 100 persen dari kapasitas.
Kepolisian juga akan melakukan penyekatan dan menyiagakan personel di perbatasan serta di tengah kota.