Dalam keterangannya pada persidangan, Ahli Hukum Pidana Albert Aries mengatakan, hasil tes poligraf bisa dijadikan alat bukti dalam sebuah persidangan. Hal ini disampaikan, saat ia hadir dalam persidangan lanjutan kasus kematian Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi.