Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pihak terdakwa menghadirkan 35 barang bukti berupa foto, video, dan sejumlah dokumen yang akan dijadikan amunisi dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.