Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Pertimbangan dikeluarkannya pPerppu ini karena kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik terkait ekonomi.