Diduga menggelapkan 500 ton beras, 2 mantan pejabat bulog cabang pembantu Pinrang Sulawesi Selatan, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Lewat kuasa hukumnya, tersangka mengajukan diri menjadi justice collaborator .