Said Karim, ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Said menyebut, tidak ada unsur niat dalam kasus pembunuhan Yosua, yang berarti tidak bisa didakwa dengan pembunuhan berencana, selaint itu terkait kata perintah hajar, Said menyebut, menurut kamus besar bahasa indonesia kata hajar bukanlah perintah menembak.