VIDEO: PPKM Dicabut, Menag: Tempat Ibadah 100 Persen, Tetap Pakai Mask
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2023 16:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan sesuai instruksi peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal ini juga berlaku pada tempat peribadatan yang tak lagi membatasi jumlah jamaah atau kerumunan. Meskipun begitu, penggunaan masker tetap dianjurkan sebagai tindakan preventif.