Presiden Joko Widodo menuai kritik usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, atau PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat 30 Desember.
Sejumlah pihak mengkritisi, saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkannya perppu.