Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat bisa diperbaiki dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang.
PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.
Produk hukum terbaru ini menggantikan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.