VIDEO: Mengejar Pajak 'Si Paling Tajir'
Pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak 2023 dengan cara memperluas basis perpajakan. Salah satunya yaitu dengan menambah lapisan penghasilan kena pajak yang tertuang dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan. Dalam aturan ini penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan pajak 35%. Lantas, apakah langkah ini bisa menambah pundi-pundi negara dengan optimal?
Untuk membahasnya lebih dalam, simak pembahasan news anchor CNN Indonesia Reza Helmi dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.