Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu cipta kerja dinilai menyudutkan pekerja atau buruh. Beberapa pasal seperti penghapusan cuti panjang, penerimaan tenaga kerja asing, sampai pemberian pesangon menjadi sorotan. Meski alasan kegentingannya masih dipertanyakan sejumlah kalangan, pemerintah mengklaim, penerbitan Perppu cipta kerja sudah sesuai prosedur.