Pengurus Besar Nahdatul Ulama mengingatkan agar kampanye Pemilihan Umum mendatang tidak dilakukan di tempat ibadah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pbnu Yahya Cholil Staquf, Rabu siang, di Gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, usai melakukan pertemuan dengan Ketua KPU, Hasyim Ashari.
Kampanye di tempat ibadah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.