Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goring, antara 1 hingga 3 tahun penjara.
Meski Hakim meyakini kelima terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, namun vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.