Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Lukas Enembe diduga menerima pemberian hadiah dari proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, sebesar satu miliar rupiah.
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebagai pihak pemberi suap kepada Lukas Enembe.