VIDEO: OJK Klaim Tutup 5.800 Pinjol dan Investasi Bodong
Maraknya modus kejahatan melalui teknologi finansial atau fintech membuat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bertindak. Hingga kini OJK mengklaim telah menutup 5.800 pinjaman online ilegal serta penipuan berkedok investasi. OJK mencatat total kerugian korban investasi bodong telah tembus di angka Rp117 triliun.