Hakim mencecar terdakwa Putri Candrawathi, alasan dirinya tidak melalukan visum setelah mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari almarhum Yosua.
Putri Candrawathi mengaku tidak melakukan visum karena merasa malu atas peristiwa tersebut.
Hal ini mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bahkan menyinggung mengenai latar belakang pendidikan Putri di kedokteran dan keluarga yang taat menerapkan protokol kesehatan ketat.
Namun justru tidak melakukan visum setelah mengaku mengalami kekerasan seksual yang berpotensi PMS.
Berikut video kesaksian Putri Candrawathi.