Presiden konfederasi serikat pekerja Indonesia Said Iqbal menuding, perumus dan pembuat perpu cipta kerja tidak paham hukum dan bodoh.
Hal ini disampaikannya saat menyampaikan orasi tuntutan menolak peraturan pemerintah pengganti undang undang - perpu no 22 tahun 2022, tentang cipta kerja, sabtu siang di Jakarta.