Kuat Ma'ruf, supir keluarga terdakwa Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin pagi.
Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP