Jaksa penuntut umum menyatakan, bahwa yang terjadi antara, Putri Candrawathi dan Brigadir Yoshua Hutabarat di Magelang, bukanlah pelecehan seksual, melainkan perselingkuhan.
Hal ini disampaikan jaksa, dalam sidang pembacaan tuntutan, dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.