Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan ajudannya, Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum menilai Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa Yosua dan kondisi emosi Ferdy Sambo saat perencanaan pembunuhan tak lagi penting. Untuk membahasnya lebih dalam, Rivana Pratiwi melalui sambungan zoom berbincang dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dan Pakar Hukum Pidana UPH Jamin Ginting