Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu pagi.
Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.