VIDEO: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2023 15:07 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu pagi.

Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red