Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Richard Eliezer 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hal yang memberatkan menurut JPU, Richard Eliezer merupakan eksekutor utama yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua. Sementara yang meringankan, terdakwa merupakan saksi yang membuka perkara ini. Apakah status Justice Collabolator tidak menjadi pertimbangan dalam tuntutan ini? Lalu bagaimana dengan tuntutan 8 tahun penjara bagi Putri Candrawathi? Anchor CNN Indonesia Taufik Imansyah membahas ini bersama Kuasa Hukum Brigadir Yosua Yonathan Baskoro, Kuasa Hukum Richard Eliezer Rory Sagala dan Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad.