Menanggapi tuntutan hukuman delapan tahun kepada Putri Candrawathi, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana menjelaskan, ada parameter yang jelas digunakan jaksa seperti alat dan fakta persidangan.
Namun Fadil enggan membeberkan parameter penuntutan tersebut.
Fadil memastikan bahwa tuntutan 8 tahun penjara sudah didasari fakta persidangan.
Fadil meminta agar tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tidak dijadikan polemic, karena persidangan belum selesai.