Kejaksaan Agung RI buka suara terkait tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam konfrensi pers yang digelar Kamis (19/1) siang, Kapuspenkum Kejaksaan R, Ketut Sumedana mengatakan, jika tuntutan kepada para terdakwa telah sesuai dengan fakta di persidangan.
Ketut juga menegaskan, bahwa status justice collaborator Richard Eliezer, sudah terakomodasi dalam tuntutan 12 tahun penjara.