Ahli hukum forensik Robintan Sulaiman menyatakan, perintah kepada bawahan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab atasan. Hal ini disampaikannya saat hadir memberi keterangan, untuk meringankan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam sidang lanjutan Obstruction Of Justice, di pengadilan negeri Jakarta Selatan.