Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Agenda sidang adalah mendengar pembelaan asisten rumah tangga merangkap supir Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Kuasa Hukum Kuat Maruf menegaskan Penuntut Umum tidak mendasarkan tuntutannya pad fakta persidangan, melainkan pada asumsi-asumsi sehingga tuntutannya harus ditolak.
Menurut penasehat hukum tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan almarhum Yosua hanya imajinasi picisan Penuntut Umum.
Berikut pembelaan Penasehat Hukum Kuat Maruf