Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Pernyataan ini merespon permohonan dari ibunda salah satu terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang meminta keadilan atas tuntutan penjara 12 tahun terhadap anaknya.