Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, membacakan nota pledoi atau pembelaannya, menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam nota pembelaannya Ferdy Sambo meminta majelis hakim mengambil keputusan vonis secara objektif dengan mempertimbangkan jasa dan pengabdian dirinya selama 28 tahun berdinas sebagai anggota polisi berprestasi.