Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa Sore menjatuhkan vonis hukuman penjara 3,5 tahun terhadap pendiri sekaligus presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap, Ahyudin.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan penggelapan bantuan sosial dari Boeing Community Invesment Fund atau BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.