Pasca divonis 2 tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau setara 200 juta rupiah, keluarga membantah jika Muhammad Said melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asal Lebanon. Sebaliknya, keluarga meminta bantuan pemerintah agar membebaskan warga asal kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ini.