Mantan anak buah Ferdi Sambo, Arif Rachman Arifin, dituntut 1 tahun penjara, dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 Junto Pasal 33 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.