Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya, divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum dan para korban kecewa atas keputusan Majelis Hakim, yang justru memberikan putusan perdata bukan pidana.