Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang hari ini beragendakan mendengar surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk seluruh terdakwa. Apakah dengan adanya faktor relasi kuasa atau hubungan atasan dan bawahan membuat hukuman terdakwa perintangan penyidikan kasus Yosua ini lebih ringan? Heranof Al Basyir membahasnya bersama Pakar Hukum Pidana Tarumanagara, Hery Firmansyah