Sampai desember 2022, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan disebut hanya 56,2-4 persen. Artinya, ada sekitar 44,7-6 persen masyarakat yang belum mendaftar ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari 120 triliun rupiah.