Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.
Kali ini sidang beragendakan replik jaksa terhadap nota pembelaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan pledoi yang dibacakan penasehat hukum.
Dalam repliknya, jakwa menjawab pertanyaan Richard soal tuntutan hukuman penjara 12 tahun, dan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi Korban(LPSK)
Berikut video replik jaksa.