Masih ingat dengan kasus tukang becak yang sukses membobol bank central asia atau BCA di surabaya? Nah, jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mejatuhkan hukuman kepada dua terdakwa Thoha dan Setu, masing-masing 4 tahun dan 1 tahun penjara.