Menyampaikan isi dupliknya secara bergantian, penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menyebut, isi tuntutan dan replik jaksa tidak mampu buktikan keterlibatan kliennya.
Tim penasehat hukum juga menilai, tuntutan jaksa kepada Kuat Ma'ruf hanya berupa asumsi imajinatif serta tidak mau mencermati keterangan saksi saksi yang ada selama persidangan.