Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan atas perkara penggelapan dana bantuan sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air dengan terdakwa Novariyadi Imam Akbari mantan ketua dewan pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap pada Selasa siang. Novariyadi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena terbukti melakukan penyelewengan dana bantuan sosial korban kecelakaan pesawat.