Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Putri Candrawathi, menjalani sidang pembacaan duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis (2/2).
Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bersama anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Pascasidang pembacaan duplik ini, berarti selangkah lagi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.