Terdakwa Arif Rahman Arifin mengatakan, jika mengetahui sejak awal skenario palsu atasannya, maka dia tidak akan menuruti perintah Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan, saat membacakan langsung pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice terkait kematian Brigadir Yosua, yang digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan, jumat pagi.