Terdakwa Baiquni Wibowo mengaku tidak mengenal secara pribadi dan pernah hutang budi atau berniat menanam budi kepada Ferdy Sambo.
Membacakan pledoi atau nota pembelaannya secara langsung, terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Baiquni mengatakan bahwa ia hanya membantu terdakwa Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai sekretaris pribadi Ferdy Sambo.