Setelah 8 jam lebih lumpuh total, karena diblokade oleh ratusan ahli waris yang menutut ganti rugi atas lahan mereka , Tol Jati Karya , Cimanggis Cibitung akhirnya dapat beroperasi kembali .
Para ahli waris ini sepakat membubarkan diri. Pihak Pengadilan Negeri Kota Bekasi berjanji akan segera melakukan pembayaran dalam waktu dekat.