Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan dirjen penyelenggaraan haji umrah Kementerian Agama, Kepala BPKH dan kepala pusat kesehatan haji.
Komisi VIII mengatakan sejumlah komponen biaya haji masih bisa dipangkas, sehingga proporsi 70-30 belum pantas diberlakukan tahun ini.