VIDEO: Arif Rachman Dituntut 1 tahun Penjara & Denda Rp.10 Juta

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2023 19:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum. Dalam duplik disebutkan bahwa terdakwa tidak mengetahui perihal perencanaan pembunuhan dan bahkan telah melakukan penolakan terkait perintah pengamanan CCTV tempat kejadian perkara.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red