Kuasa hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum. Dalam duplik disebutkan bahwa terdakwa tidak mengetahui perihal perencanaan pembunuhan dan bahkan telah melakukan penolakan terkait perintah pengamanan CCTV tempat kejadian perkara.