Motif pelecehan seksual menjadi salah satu poin yang dibacakan Majelis Hakim dalam menimbang vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim Ketua sidang vonis Sambo, Wahyu Iman Santoso menyatakan, Majelis Hakim tidak yakin korban almarhum Brigadir Yosua telah melakukan kekerasan seksual kepada terdakwa Putri Candrawati.
Berikut kutipan sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.