Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meyakini Ferdy Sambo ikut serta melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Berdasarkan analisis fakta fakta persidangan dan barang bukti hakim menyimpulkan Sambo menembak Yosua menggunakan senjata api glock 17 miliknya dengan memakai sarung tangan hitam untuk menghilangkan jejak sidik jari. Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan bagi terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.