VIDEO: Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara ke Kuat Maruf

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2023 12:17 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuat Maruf, supir Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi.


Kuat Maruf secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Hakim menyebut hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red