Kuat Maruf, supir Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Kuat Maruf secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyebut hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.