Kuat Maruf terlihat terlambat berdiri begitu Hakim meninggalkan ruang sidang usai membacakan vonis untuknya. Supir Ferdy Sambo itu terlihat berdiri begitu mendapat arahan dari penasehat hukumnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Kuat Maruf 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hakim menyebut hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.