Hari ini terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, masing-masing terdakwa dituntut 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kuat dan Ricky didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup .
Apakah majelis hakim bisa saja menjatuhkan vonis pada terdakwa Kuat dan Ricky bakal tinggi daripada tuntutan jaksa?
Melalui sambungan daring kita tersambung dengan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Pak Fatahilah Akbar.