Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua , Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing terdakwa dituntut 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kuat dan Ricky didakwa dengan pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Apakah majelis hakim bisa saja menjatuhkan vonis pada terdakwa kuat dan ricky bakal tinggi daripada tuntutan jaksa?